Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Kenaikan Gaji PNS 12 Persen,Golongan III dan IV Sesuai Perpres yang Diteken Presiden,Ini Skemanya

10
×

Kenaikan Gaji PNS 12 Persen,Golongan III dan IV Sesuai Perpres yang Diteken Presiden,Ini Skemanya

Sebarkan artikel ini
ASN - Internet

Berikutnya, pemerintah diperkirakan akan segera merilis skema lengkap kenaikan gaji untuk seluruh golongan (I–IV) setelah penetapan teknis oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan.

Kebijakan ini disambut positif oleh kalangan ASN, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat kesejahteraan dan motivasi kerja pegawai negeri di tengah meningkatnya beban biaya hidup.

Berikut ini skema gaji yang akan diterima PNS Golongan III dan IV setelah Perpres 79/2025 dijalankan.

PNS Golongan III

Gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai Rp 2.785.700- Rp 5.180.700.

Jika naik 10 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp 278.570- Rp 518.070 menjadi Rp 3.064.270- Rp 5.698.770

Baca Juga  Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas dan Dua Desa Penerima Program Kearifan Lokal

PNS Golongan IV

Gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai Rp 3.287.800- Rp 6.373.200.

Jika naik 12 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp 394.536- Rp 764.784 menjadi Rp 3.682.336- Rp 7.137.984. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dia juga tak lupa menyampaikan terimakasih kepada panitia penyelenggara yang walaupun waktunya relatif pendek, hanya seminggu namun mampu melaksanakan giat semuanya dengan…