Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahPemerintahanUtama

Kemkomdigi Sosialisasi Implementasi TT Eletronik dan Pemanfaatan Sertifikasi Eletronik lingkup Pemprov Maluku 

20
×

Kemkomdigi Sosialisasi Implementasi TT Eletronik dan Pemanfaatan Sertifikasi Eletronik lingkup Pemprov Maluku 

Sebarkan artikel ini

“Mengingat banyak sekali informasi penting dan terbatas yang ada dalam sistem informasi pemerintah sangat dibutuhkan inovasi pada teknologi digital yang memudahkan proses dalam pekerjaan kita, salah satunya adalah sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik,” terangnya.

Kadis Kominfo Provinsi Maluku sangat mengharapkan penerapan sertifikat elektronik ini, dapat membantu pejabat publik dalam mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan berbagai dokumen, yang awalnya bersifat analog yang dituliskan di atas kertas, menjadi tanda tangan elektronik yang memiliki banyak keuntungan lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.

“Dengan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut, pelayanan dokumen pada setiap OPD akan lebih mudah, setiap ASN yang membutuhkan tanda tangan pimpinan OPD, seperti dokumen surat-surat dan lainnya, tidak lagi bergantung pada kehadiran Pimpinan OPD di kantor,” ujar Melky.

Baca Juga  Yaqut Tak Ada Di Rutan, KPK: Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Dirinya menerangkan, keabsahan tanda tangan elektronik ini sebagaimana telah tertuang pada pasal 11 Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner