MALUKU TENGAH, arikamedia.id – Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Instansi Pemerintah Provinsi Maluku, pada Jumat (29/11/2024) di The Natsepa Hotel Ambon, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kegiatan yang dilaksanakan guna meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pemerintahan ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku Melky Lohy, dan dihadiri oleh Perwakilan Kemkomdigi, Forkopimda Provinsi Maluku, OPD Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kota se-Maluku.
Lohy dalam sambutannya berharap agar melalui sosialisasi ini, seluruh ASN di Provinsi Maluku dapat memahami dan mengimplementasikan tanda tangan elektronik dalam tugas sehari-hari.
Ia menjelaskan, informasi dan dokumen elektronik yang dipertukarkan dalam proses e-government pada hakekatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan, sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanupulasi, dirusak atau disalahgunakan.