Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahParlementariaUtama

Kementerian Menetapkan Air Louw Sebagai Hutan Lindung, Sementara Statusnya Hutan Adat

16
×

Kementerian Menetapkan Air Louw Sebagai Hutan Lindung, Sementara Statusnya Hutan Adat

Sebarkan artikel ini

Sebagaimana diketahuinKomisi II DPRD Maluku , Ari Sahertian menerima aspirasi masyarakat Negeri Nusaniwe terkait kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kawasan Air Louw sebagai hutan lindung.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan atas tindakan TNI Angkatan Udara (AU) bersama Balai Pemantapan kawasan hutan telah menaruh patok-patok kepemilikan tanah sejak 11 Juni 2025, tanpa keterbukaan informasi dan  kejelasan regulasi yang menjadi dasar pengambilalihan lahan adat tersebut.

Sebagian masyarakat ujarnya, tidak mengetahui regulasi proses pengambilan hak milik . Ini menimbulkan keresahan, karena mereka merasa dirugikan. 

Lebih jauh ditegaskan, masyarakat adat harus berkoordinasi dengan Raja Negeri sebagai pemegang kewenangan adat, karena kebijakan terkait tanah adat melekat pada struktur adat dan bukan sekadar urusan administratif.

Baca Juga  Piyu Padi: Musisi Bebaskan Lagunya Dimainkan, LMK Masih Tarik Royalti, Gak Fair

Akibat kekecewaan tersebut, warga mencabut seluruh patok yang telah dipasang oleh pihak TNI AU dan menyampaikan keinginan untuk menempuh langkah hukum serta meminta DPRD Maluku turut membantu perjuangan pengembalian hak atas tanah adat mereka.

“Kami Komisi II DPRD Maluku telah menyarankan masyarakat untuk segera mengirim surat resmi kepada DPRD agar bisa ditindaklanjuti,” tutup Sahertian. * 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *