Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahParlementariaUtama

Kementerian Menetapkan Air Louw Sebagai Hutan Lindung, Sementara Statusnya Hutan Adat

16
×

Kementerian Menetapkan Air Louw Sebagai Hutan Lindung, Sementara Statusnya Hutan Adat

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Anggota  Komisi II DPRD Maluku , Ari Sahertian, mengingatkan bahwa urusan tanah adat adalah kewenangan Komisi I DPRD, meski Komisi II tetap memberikan atensi karena berkaitan dengan kebijakan kehutanan dan lingkungan.

Dikatakan, SK Kementerian yang menetapkan Air Louw sebagai hutan lindung sejak 2024, yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Kalau SK kementerian menetapkan hutan lindung sementara statusnya hutan adat, maka itu bertentangan dengan UUD 1945. 

Menurutnya, regulasi di bawah UUD tidak boleh bertolak belakang dengan dasar negara kita. 

“Pasal 18 UUD 1945 yang menjamin perlindungan terhadap tanah adat dan menyatakan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus bermanfaat bagi rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan negara. Kalau regulasi dibuat hanya untuk menyusahkan rakyat, saya menolak. Dan saya bersedia berjuang bersama masyarakat Negeri Nusaniwe untuk mengembalikan hak atas tanah mereka,” kata Sahertian kepada awal media di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (23/06/25). 

Baca Juga  Rektor UIN Abdoel Muthalib Sangadji Ambon Terima Pengurus Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia Cabang Ambon

Katanya, sebagai bentuk respons konkret, Sahertian meminta surat aspirasi masyarakat segera dimasukkan agar proses pemanggilan semua pihak yang terlibat dapat segera dilakukan, termasuk TNI AU, Balai Pemantapan kawasan hutan, dan Kepala Desa untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait status tanah dan kewenangan adat yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *