Terkait isu kekerasan berbasis gender, Ninik mengatakan bahwa Dewan Pers juga telah meluncurkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers pada April tahun ini.
“Kami sudah mengeluarkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pers karena memang angka jurnalis mengalami kekerasan seksual cukup tinggi, 87 persen, ketika mereka menjalankan tugasnya,” kata Ninik.
Sebagaimana yang tertuang dalam pedoman tersebut, salah satu tujuannya yaitu mencegah kekerasan seksual terhadap wartawan dan pekerja pers di tempat kerja, baik di dalam perusahaan pers dan organisasi pers maupun di luar perusahaan pers dan organisasi pers.
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers juga bertujuan sebagai acuan bagi perusahaan pers dan organisasi pers dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap wartawan dan pekerja pers, sebagai acuan bagi wartawan dan pekerja pers untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan seksual, serta menciptakan ruang aman dan nyaman bagi setiap orang, baik di dalam perusahaan pers maupun di luar perusahaan pers.
Sumber : ANTARANews