Pertama, kebijakan ini mendorong seluruh unit kerja untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap setiap usulan perjalanan dinas. Hanya kegiatan yang bersifat sangat mendesak dan tidak dapat ditunda yang akan mendapatkan persetujuan.
Selain itu, Eko juga mengingatkan seluruh pegawai untuk melakukan pemutakhiran data kepegawaian pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan myASN.
“Hal ini penting untuk menjaga akurasi data dan memudahkan dalam proses administrasi kepegawaian,” ujarnya.
Berlangsung di Aula lt.4 Kantor Wilayah, apel pagi diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Pengawas, JFT dan JFU. **












