AMBON, arikamedia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku secara resmi telah memulai implementasi kebijakan efisiensi anggaran negara sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dan meningkatkan efektivitas kinerja instansi pemerintah.
Dalam apel pagi pegawai yang berlangsung, Senin (11/11) Kepala Bagian Umum, Eko Herdiyanto, menyampaikan secara rinci mengenai isi surat edaran tersebut. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada tahun anggaran 2024.
“Sesuai surat edaran tersebut, kita diminta untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas minimal 50% dari sisa pagu anggaran tahun ini,” tegas Eko. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

Eko menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meredistribusi anggaran ke program-program prioritas yang lebih strategis dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan efisiensi anggaran ini memiliki beberapa implikasi signifikan terhadap tata kelola keuangan di lingkungan Kemenkumham Maluku.