Menurut Latukolan hal tersebut disebabkan karena sebagian pelaku usaha belum memiliki NPWP sebagai prasyarat dalam pendirian Perseroan Perorangan. Selain itu juga data KTP dan NPWP yang tidak sinkron, serta menunggu aktivasi E-mail aktif. (Humas/H.S)
Kemenkumham Maluku Sambangi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kepulauan Aru
