BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kemenkumham Maluku Kunjungi Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian

12
×

Kemenkumham Maluku Kunjungi Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian

Sebarkan artikel ini

“Para eks-crew ini memiliki hak untuk tinggal jika status kewarganegaraan mereka telah diakui oleh perwakilan kedutaan. Komunikasi lintas sektoral inilah yang menjadi proses Panjang, sehingga harus dijadikan focus penting dalam setiap pertemuan dan pembahasan tupoksi Keimigrasian” ungkap Agato

Beliau menambahkan bahwa imigrasi dapat memberikan izin khusus, seperti izin darurat atau izin tinggal dengan tarif 0 rupiah, untuk membantu proses mereka.

Selain itu, Direktur juga menyampaikan bahwa izin tinggal yang diberikan bisa dialih status menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan alasan penyatuan keluarga. Hal ini memberikan kesempatan bagi eks-crew tersebut untuk tinggal lebih lama dan beradaptasi di Indonesia dengan status yang lebih stabil.

Baca Juga  Menko Polkam Sampaikan Selamat Natal dari Prabowo kepada Jemaat di Gereja Katedral

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi kemanusiaan dan memberikan kejelasan hukum bagi para eks-crew di wilayah Maluku, sekaligus menjaga hubungan baik dengan negara asal mereka. Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian akan terus berkoordinasi dengan pihak kedutaan terkait untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar.

Dan di harapkan Penanganan kasus ini dapat menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menyikapi masalah kemanusiaan sekaligus memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara asal eks-crew tersebut. Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan kedutaan besar terkait agar proses pengurusan izin tinggal ini berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai…