“Dengan IG, produk-produk khas Maluku seperti pala, sagu, dan tenun ikat akan memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi di pasar domestik maupun internasional,” jelas Hendro.
Selain itu, Kemenkumham Maluku juga telah memberikan layanan “Kekayaan Intelektual On The Spot”. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran KI tanpa harus datang langsung ke kantor. Cukup dengan mengakses layanan ini secara online, masyarakat dapat menyelesaikan proses pendaftaran KI dengan lebih cepat dan efisien.
Hendro menambahkan bahwa perlindungan KI tidak hanya bermanfaat bagi pemilik karya, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Dengan adanya perlindungan hukum, kreativitas masyarakat akan semakin terdorong, sehingga dapat menciptakan inovasi-inovasi baru yang bernilai ekonomi tinggi.
“Kami berharap dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, kesadaran masyarakat akan pentingnya KI semakin meningkat. Sehingga, kekayaan intelektual di Maluku dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Humas/Sal)