Penyelarasan ini penting untuk menjadikan peraturan-peraturan tersebut sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional yang utuh dan harmonis.
Proses ini mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara prosedural, Ranperbup ini telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diawali dengan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten SBB tertanggal 24 Oktober 2024, serta undangan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku tertanggal 28 Oktober 2024.
“Secara substansi, Ranperbup ini telah mengacu pada dasar kewenangan pembentukan peraturan di tingkat kabupaten, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperhatikan parameter hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan daerah,” ujar Reza.
Ia juga mengharapkan agar rapat ini menghasilkan peraturan bupati yang solid, berkualitas, dan sesuai dengan landasan hukum nasional, sekaligus memperkuat sistem hukum di Kabupaten SBB. *