AMBON, arikamedia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku gelar Rapat Pengharmonisasian, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (05/11/2024), di ruang legal drafter Kanwil Kemenkumham Maluku.
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Reza Aditiyas Ananda, yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Abd Malik Wagola.
Hadir dalam rapat itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten SBB, Donal de Fretes, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku.
Terdapat tujuh Ranperbup yang dbahas dalam rapat tersebut antara lain Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Sinergi dengan Opsen Pajak; Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Perhitungan Pajak Air Tanah; Perhitungan Nilai Sewa Reklame; sampai dengan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten SBB.
Dalam sambutannya, Reza menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi peraturan, menyempurnakan aspek teknis penyusunan, dan mencapai kesepakatan bersama atas substansi yang diatur dalam Ranperbup.