Salah satu hal yang disoroti dalam bimtek ini adalah kolaborasi antar pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat untuk melindungi KI Personal, Komunal Wilayah Maluku dan produk lokal yang sudah terdaftar dalam database KI. Dimana bukan hanya Kemenkumham yang memiliki andil dalam tugas tersebut, tetapi juga ada peranan pemerintah dan Masyarakat yang turut berkontribusi mengawal potensi KI yang dimiliki provinsi Maluku. Oleh sebab itu perlu dilakukan beberapa pelatihan lain terkait KI yaitu, Strategi Branding, Digital Marketing, Bisnis Marketing, dan IP Talks melalui web binar series.
Dengan demikian, pemahaman stakeholder tentang perlindungan KI di era digital bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga menjadi kunci untuk melindungi inovasi, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga warisan budaya lokal untuk tetap Lestari di persaingan global kini.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi Langkah awal kita untuk membangun kesadaran dan pengetahuan secara komprehensif akan pentingnya Kekayaan Intelektual. Dengan pemahaman yang lebih baik, pemerintah daerah bersama pelaku usaha dan Masyarakat akan bisa bersinergi untuk memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset strategis dalam pengembangan ekonomi daerah berbasis digital mendukung program Indonesia Emas 2045,” tutup Reza.***