• Penguatan Kapasitas: Peserta sepakat bahwa perlu dilakukan upaya peningkatan kapasitas bagi para pembuat kebijakan daerah dalam memahami konsep dan prinsip-prinsip HAM, serta bagaimana mengaplikasikannya dalam praktik penyusunan peraturan.
• Koordinasi Antar Instansi: Rapat ini juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan konsistensi dalam penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pembentukan peraturan daerah.
• Sosialisasi dan Diseminasi: Diusulkan agar Kanwil Kemenkumham Maluku secara proaktif melakukan sosialisasi dan diseminasi Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 kepada seluruh perangkat daerah di Provinsi Maluku.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Provinsi Maluku. Dengan mengarusutamakan HAM dalam setiap kebijakan publik, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih inklusif, adil, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat. (Humas/AI)