BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kemenkumham Maluku Dorong Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Perda

36
×

Kemenkumham Maluku Dorong Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Perda

Sebarkan artikel ini

•             Penguatan Kapasitas: Peserta sepakat bahwa perlu dilakukan upaya peningkatan kapasitas bagi para pembuat kebijakan daerah dalam memahami konsep dan prinsip-prinsip HAM, serta bagaimana mengaplikasikannya dalam praktik penyusunan peraturan.

•             Koordinasi Antar Instansi: Rapat ini juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan konsistensi dalam penerapan prinsip-prinsip HAM dalam pembentukan peraturan daerah.

•             Sosialisasi dan Diseminasi: Diusulkan agar Kanwil Kemenkumham Maluku secara proaktif melakukan sosialisasi dan diseminasi Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 kepada seluruh perangkat daerah di Provinsi Maluku.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Provinsi Maluku. Dengan mengarusutamakan HAM dalam setiap kebijakan publik, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih inklusif, adil, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat. (Humas/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, mengungkapkan keprihatinan terhadap ketidakmerataan pembangunan di daerah tertentu seperti Batu Merah Galunggung, Tantui, dan Leitimur Selatan. Ia mendesak Pemerintah Kota Ambon memberikan perhatian yang seimbang dalam alokasi anggaran serta memastikan pembangunan ditujukan berdasarkan kebutuhan masyarakat luas dan keadilan sosial.

Berita

Keduanya akan berfungsi sebagai platform komputasi terdistribusi yang menghadirkan kemampuan AI lebih dekat ke pelanggan, sehingga memberikan pengalaman digital yang lebih baik…

Link Banner