“Melalui kerjasama yang baik, kita harapkan dapat terwujud peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya
Adapun beberapa pembaharuan yang disepakati dalam MoU tersebut meliputi penyesuaian dasar hukum dengan peraturan perundang-undangan terbaru, penyesuaian sistematika dengan tata naskah dinas masing-masing pihak, serta perpanjangan jangka waktu MoU menjadi 5 (lima) tahun.
Dengan penandatanganan MoU yang akan datang, kedua belah pihak berharap terjalin sinergi yang lebih baik dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Maluku Barat Daya. (Humas/AI)