“Kami sangat berterima kasih atas inisiatif Kanwil Kemenkumham Maluku dalam memberikan edukasi tentang KI kepada siswa-siswi kami,” katanya.
Materi tentang Merek dan Hak Cipta kemudian disampaikan oleh RUKI, Thorjtie M. Mataheru dan Christy G. Lewakabessy, yang dipandu oleh moderator Hamdan. Kegiatan ini diikuti oleh 90 siswa-siswi kelas X dan XI. Mereka antusias mengikuti kegiatan ini dan menggalih lebih dalam terkait Kekayaan Intelektual pada sesi tanya jawab.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan siswa-siswi SMA Negeri 1 Ambon memiliki pemahaman yang lebih baik tentang KI dan dapat menghargai serta melindungi karya intelektual mereka sendiri maupun orang lain, meningkatkan kesadaran para siswa tentang pentingnya melindungi KI, khususnya dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). *