Ditambahkan, untuk menghadapi isu-isu ini secara efektif, diperlukan koordinasi yang erat antar-kementerian dan lembaga, guna memperkuat posisi Indonesia di forum global.
Fungsional Diplomat Madya Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, Arif Wicaksono P. Putro, turut menegaskan bahwa Indonesia terus mengedepankan prinsip multilateralisme yang inklusif dan menjunjung tinggi hukum internasional.
“Indonesia menolak standar ganda dan politisasi forum internasional. Kita mengedepankan prinsip hukum internasional dan Piagam PBB, serta mendorong pendekatan dialog, negosiasi, serta memperjuangkan representasi negara berkembang di forum PBB,” ujar Arif.
Sementara itu, Koordinator Fungsi Perjanjian Pertahanan dan Keamanan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Aloysius Selwas Taborat, menekankan pentingnya pembaruan informasi hukum dalam kerja sama multilateral.
“Ini cukup penting untuk memberikan pemahaman terkait perkembangan aspek hukum kerja sama multilateral di bidang politik dan perdamaian internasional,” ujar Aloysius.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Perpres No. 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri, perumusan kebijakan luar negeri harus mengintegrasikan pendekatan hukum yang adaptif terhadap perkembangan forum multilateral dan isu-isu strategis 2025–2026.