BeritaNasionalPARIWISATAPemerintahanUtama

Kemenhut Pastikan Pembangunan Fasilitas Pariwisata di Pulau Padar Masih Pada Tahap Konsultasi Publik

4
×

Kemenhut Pastikan Pembangunan Fasilitas Pariwisata di Pulau Padar Masih Pada Tahap Konsultasi Publik

Sebarkan artikel ini
Pulau Padar Taman Nasional Komodo

JAKARTA, arikamedia.id – Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi, yaitu pengusahaan wisata alam merupakan amanah UU 5 tahun 1990 jo UU 32 tahun 2024 yang dapat dilakukan di Zona Pemanfaatan.

Dalam siaran pers Nomor: SP.151/HUMAS/PP/HMS.3/8/2025 disebutkan, PT. KWE merupakan pemegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak tahun 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014, yang memiliki Lokasi izin usaha sarana berada di zona pemanfaatan Pulau Padar.

Sampai dengan saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam. Mengacu pada rencana yang ada, luas pembangunan sangat terbatas hanya ±15,375 ha atau 5,64% dari 274,13 ha total perijinan berusaha di Pulau Padar, bukan 426 ha sebagaimana yang diberitakan.

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Ambon, Ditemukan Pelaku UMKM di Tawiri Kesulitan Ekonomi

Pembangunan dilakukan dalam lima tahap dan dibagi dalam tujuh blok lokasi. Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan IUCN.

Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *