KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Kemendikti Saintek) secara resmi meluncurkan mekanisme penerimaan mahasiswa baru untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang menjelaskan seleksi akan dilakukan melalui tiga jalur utama, yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP), seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT), dan seleksi Mandiri.
“Kuota telah ditentukan untuk masing-masing jalur berdasarkan jenis perguruan tinggi,” ungkap Togar dalam konferensi pers, Rabu (11/12).
Untuk PTN Berbadan Layanan Umum (PTN BLU) dan PTN Satuan Kerja (PTN Satker), kuota minimal jalur SNBP adalah 20%, sedangkan untuk PTN Berbadan Hukum (PTNBH) juga ditetapkan sebesar 20%.
Pada jalur SNBT, kuota minimum untuk PTN BLU dan PTN Satker adalah 40%, sementara untuk PTNBH ditetapkan lebih rendah, yaitu 30%. Adapun seleksi mandiri memiliki batas kuota maksimal: 30% untuk PTN BLU dan PTN Satker, serta 50% untuk PTNBH.
“Seleksi mandiri dilakukan langsung oleh masing-masing PTN dan dapat memanfaatkan nilai UTBK atau kriteria lainnya sesuai kebijakan perguruan tinggi,” jelas Togar.