Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalPendidikanUtama

Kemendikti Respons Desakan Pencabutan Status ASN Pelaku Pelecehan di UGM

24
×

Kemendikti Respons Desakan Pencabutan Status ASN Pelaku Pelecehan di UGM

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, rektorat UGM telah memecat pelaku karena terbukti bersalah. Pelaku dinyatakan melanggar kode etik dosen dan Pasal 3 Peraturan Rektor nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM. Universitas juga sudah melaporkan Edy ke kementerian agar memproses pelanggaran disiplin kepegawaian. Adapun Kementerian telah menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa melalui surat tertanggal 13 Maret 2025.

Seorang mahasiswa yang menjadi korban mengatakan pemberitaan media massa membantu mereka mendapatkan kepastian ihwal sanksi Rektor UGM terhadap pelaku. Pada Ahad, 6 April 2025 Rektorat UGM merilis siaran pers yang menjelaskan tentang pemecatan Edy sebagai dosen.

Majalah Tempo edisi 31 Maret-6 April 2025 menerbitkan tulisan berjudul Gelagat Cabul Profesor Pembimbing yang menjelaskan kasus kekerasan oleh Edy Meiyanto. Edy dituduh melecehkan mahasiswa S-1, S-2, S-3 saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Peristiwa itu berlangsung di kampus, rumah Edy di kawasan Minomartani, Sleman, dan sejumlah lokasi penelitian. 

Baca Juga  Aksi 'Coastal Cleanup' Berhasil Angkat 1 Ton Lebih Sampah Laut

Jumlah korban yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ada 15 mahasiswa. Total kasus dalam kertas kerja yang dilaporkan korban ada 33 kejadian. Sejumlah korban bahkan mengalami kekerasan lebih dari satu kali. “Kampus kini tak perlu menutupi lagi. Semua orang juga sudah tahu,” kata perempuan tersebut kepada Tempo, Senin, 7 April 2025. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *