Selain itu, sekolah tersebut juga harus memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi Bahasa Indonesia, memiliki anggaran penerimaan pendidikan yang lebih kecil dari kebutuhan operasional, menerima dana bantuan operasional satuan pendidikan, dan memiliki rombongan belajar yang lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya mengatakan bahwa peraturan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menanggapi aspirasi masyarakat sekaligus mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta.
“Terbitnya Permendikbud tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” kata Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025.(***)