Melansir ANTARA, “Misalnya, dana desa Rp1 miliar, ada 30 juta untuk operasional. Biaya notaris Rp2,5 juta masa sih enggak mau mengeluarkan untuk notaris atau biaya rapat?” ujar dia.
Hal tersebut disampaikan Luthfy untuk menanggapi pertanyaan dari sejumlah peserta kegiatan berbagi pengetahuan itu mengenai dana desa dan biaya pendirian Kopdes Merah Putih.
Dalam kesempatan yang sama, Luthfy juga menekankan bahwa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tidak akan membebani desa-desa dengan adanya beragam program pembangunan desa.
“Yakinlah, Kementerian Desa tidak pernah berpikiran sedikit pun untuk membebani teman-teman desa. Kami berikhtiar bagaimana dana desa maksimal digunakan untuk tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto telah menyampaikan bahwa desa-desa di Tanah Air dapat memanfaatkan Dana Desa untuk membiayai legalisasi Kopdes Merah Putih.
“Dari mana biaya ini (legalisasi Kopdes Merah Putih), kami dari Kementerian Desa PDT juga sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa, dua juta setengah atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Menurut Mendes, pemanfaatan dana desa untuk legalisasi itu terkait dengan biaya pembentukan badan hukum di notaris sebesar Rp2.500.000. Ia mengatakan pula Kemendes PDT tidak membatasi notaris tertentu dalam pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih. (**)