JAKARTA, arikamedia.id – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan kembali pemerintah-pemerintah desa di tanah air bahwa pembayaran biaya akta notaris pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat diambil dari dana desa.
“Apabila pemerintah daerah tidak membiayai akta notaris pendirian Kopdes Merah Putih, maka itu dapat digunakan dari tiga persen (dana desa),” kata Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Luthfy Latief dalam kegiatan berbagi pengetahuan “Desa Berketahanan Pangan dan Iklim” hari kedua, seperti diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Luthfy menjelaskan Kemendes PDT telah menetapkan bahwa pemerintah desa dapat menggunakan tiga persen dari dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah. Sejalan dengan itu, pembiayaan notaris untuk legalisasi Kopdes Merah Putih sebagai badan hukum dapat diambil dari dana operasional itu.
Luthfy lalu mencontohkan, apabila suatu desa mendapatkan dana desa sebesar Rp1 miliar, pemerintah dapat mengalokasikan Rp30 juta untuk operasional pemerintah. Dari total dana Rp30 juta itu, pemerintah desa bisa menggunakan sebanyak Rp2,5 juta untuk biaya pembentukan badan hukum di notaris.