JAKARTA, arikamedia.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi memberlakukan kembali penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kebijakan ini bertujuan mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang akan menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa TKA akan diujicobakan pada November 2024 untuk siswa kelas 12 (kelas 3 SMA).
“TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Nah, karena tesnya berbasis mata pelajaran sehingga ke depan ini jurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi, nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” jelas Mu’ti di Jakarta, Jumat (12/4/2025), sebagaimana diberitakan TIMESINDONESIA.
Struktur Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Dalam pelaksanaannya, TKA akan terdiri dari:
- Mata pelajaran wajib untuk semua jurusan: Bahasa Indonesia dan Matematika.
- Mata pelajaran jurusan:
- IPA: Fisika, Kimia, atau Biologi
- IPS: Ekonomi, Sejarah, atau mata pelajaran sosial lainnya
- Bahasa: Mata pelajaran khusus sesuai peminatan
“Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu. Jadi, bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” tambah Mu’ti.
TKA sebagai Tolak Ukur Kesiapan Masuk Perguruan Tinggi
Mu’ti menegaskan bahwa TKA akan menjadi alat ukur standar bagi perguruan tinggi dalam menilai calon mahasiswa. Nilai TKA akan mencerminkan kesiapan akademik siswa sebelum memilih program studi di perguruan tinggi.