Selain itu, Jafar menyebutkan bahwa saat ini sudah mulai muncul penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat terhadap keberadaan 10 koperasi tersebut.
Ia memperingatkan, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, maka akan berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
“Berdasarkan tiga alasan tersebut, kami meminta Gubernur Maluku untuk segera merevisi izin yang telah diberikan. Libatkanlah keluarga Nurlatu agar semua pemilik lahan di Gunung Botak merasa terakomodir,” imbuh Jafar.
Ia juga menambahkan, meski koperasi telah mengantongi izin, namun tanpa persetujuan dari pemilik lahan, kegiatan pertambangan tetap tidak dapat berjalan lancar.
Jafar mengaku, meskipun sempat ada upaya penggabungan marga oleh Dinas ESDM, namun hingga kini teknis penggabungan tersebut belum jelas.
“Oleh karena itu, kami berharap Gubernur Maluku memberikan perhatian serius dan segera merevisi pemberian IPR kepada 10 koperasi itu,” harapnya. (AM-18)