Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw berjanji akan mengawal apa yang menjadi tuntutan dari OKP Cipayung, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dapat berjalan sesuai harapan bersama, termasuk mengawal pendaftaran kepala daerah yang akan mulai berlangsung 27 Agustus 2024.
Tentunya sikap dari teman-teman OKP Cipayung plus akan disikapi bersama melakukan proses pengawalan, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat, harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam Cipayung Plus melakukan audiens bersama DPRD Maluku dalam rangka membahas polemik atas sikap DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang PKPU Pilkada.
Audensi yang berlangsung di ruang paripurna dipimpin ketua komisi III DPRD, Richard Rahakbauw, didampingi Wakil ketua komisi Saoda Tethool dan Wakil ketua komisi II Turaya. (*/AM-29)