Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi mengatakan, bersama anggota Komisi saat menerima perwakilan mahasiswa di ruang Komisi menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan memanggil pihak BTN Manusela dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami akan menyurati BTN Manusela dan meminta penjelasan resmi terkait insiden ini. Keamanan dan keselamatan dalam setiap kegiatan di kawasan konservasi memang harus menjadi prioritas,” katanya, Kamis (22/05/25) di ruang rapat Komisi II DPRD Maluku.
“Apabila dalam penjelasan tersebut terdapat indikasi unsur-unsur kelalaian, kesengajaan, pembiaran, dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan patut diduga menyebabkan korban Firdaus Ahmad Fauzi baru bisa ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa pada hari ke-21, maka Polda Maluku segera berinisiatif menangkap, menaban, memeriksa Kepala BTN Manusela tanpa haras menunggu laporan keluarga atau laporan masyarakat yang menyaksikan peristiwa hilang,” ujarnya. ***