2. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021;
3. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum;
4. Peraturan OJK Nomor 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Kunsumen dan Masyarakat di Sektor Jaksa Keuangan;
5. Ketentuan internal dan Peraturan Disiplin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor perbankan. Hal ini kami lakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas sistem keuangan di wilayah Maluku.” pungkasnya demikian. (*)










