“Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 (sembilan puluh) KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu Modus Topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan Modus Tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman. Pengajuan kredit ini dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha dan mengarahkan pemilik identitas untuk memberikan keterangan palsu seolah-olah memiliki usaha.” Jelasnya
Lebih lanjut diungkapkan, setelah kredit dicairkan, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, negara diduga dirugikan sebesar total sisa pinjaman/Outstanding (OS) dari 90 rekening tersebut, yaitu Rp3.612.823.181,- (Tiga miliar enam ratus dua belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Selama proses penyelidikan, Tim Penyelidik telah memeriksa 34 (tiga puluh empat) orang saksi yang terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, Tim Auditor Internal BRI, Tim Auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), dan para nasabah pemilik identitas.
Perbuatan ini diduga melanggar:
1. Pasal 603 KUHP Tahun 2023;










