AMBON, arikamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar pelayanan media dan kehumasan, kegiatan ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi, tapi juga wadah untuk menyampaikan capaian kerja selama satu tahun, di Red Bricks Cafe Karang Panjang, Rabu, (10/12/2025).
“Kita hadir hari ini dalam rangka memperingati Hari Hak Kekayaan Intelektual (Hak Kordia) kemarin (9/12). Tujuan utamanya adalah agar masyarakat tahu apa yang sudah kita lakukan sepanjang 2025,” ujar Diky, yang mengakui informasi yang disampaikannya berasal dari Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian, S.H., M.H.
Ia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh staf kejaksaan yang telah berkontribusi. Seluruh lembaga kejaksaan di Maluku – Kejati, Kejari, hingga cabang – telah melakukan 63 kegiatan penyelidikan pada 2025.

Dari itu, hal tersebut sebanyak 30 perkara berhasil dinaikkan ke tahap penyidikan. Secara keseluruhan, ada 38 perkara yang ditangani di tingkat penyidikan di wilayah Maluku.
Secara khusus, Kejati Maluku sendiri menangani 11 perkara penyidikan, dengan 6 di antaranya berasal dari penyelidikan.
Di antara 6 perkara penyelidikan itu, 2 sedang dalam perhitungan kerugian negara, sedangkan 4 lainnya masih dalam pemeriksaan saksi.










