Anggaran BTT diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II Pemprov Maluku. Anggaran dihimpun dari 38 OPD, masing-masing OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.
Asintel Kejati mengatakan, penanganan perkara tersebut masih tahap penyelidikan. Namun, Kejati Maluku terus bekerja secara serius dan profesional, termasuk menelusuri aliran anggaran serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19.
Refocusing anggaran dilakukan lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penanganan corona di Maluku.
Tim jaksa membuka peluang memanggil berbagai pihak, dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), penyedia barang maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan anggaran tersebut. “Kami akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran Covid-19. Semua akan dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Diky, mengutip SentralTimur.com.
Dana BTT digunakan untuk belanja kebutuhan terkait penanganan covid seperti menyiapkan rumah sakit lapangan, kebutuhan pasien covid di rumah sakit maupun di lokasi isolasi. Anggaran juga diperuntukkan untuk PCR dan jasa tenaga medis yang menangani corona.










