Arikamedia.id, AMBON – Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang sudah tidak terdengar lagi, kini akan kembali dilanjutkan.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan anggaran Covid-19 melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 penggunaan anggaran Covid-19 diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah. Anggaran covid-19 yang diduga dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku.
Tim jaksa penyelidik telah mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak yang mengelola anggaran saat pandemi corona untuk dimintai keterangan. Keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mempercepat pengumpulan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Dana BTT digunakan untuk emergency (non bencana alam) yaitu untuk penanganan wabah virus corona di Maluku. Tahun 2020 anggaran penanganan covid Pemprov Maluku sejumlah Rp124 miliar, sedangkan tahun 2021 sekitar Rp70 miliar.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak-pihak yang punya kaitan dengan dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemprov Maluku untuk meminta keterangan, ini penting untuk memperkuat fakta hukum yang sedang kami dalami,” kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Diky Oktavia kepada pewarta, Rabu (1/7/2026).










