BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku Dan Kejari Ambon Sukses Selesaikan Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice Tersangka Direhabilitasi

12
×

Kejati Maluku Dan Kejari Ambon Sukses Selesaikan Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice Tersangka Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini

Menindaklanjuti paparan yang disampaikan jajaran Kejati Maluku bersama Kejari Ambon melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, berkesimpulan menyetujui perkara-perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice dan dilakukan rehabilitasi kepada para tersangka, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, Koordinator Aditya Aria Putra, Kasi D Achmad Attamimi serta para Jaksa Fasilitator yakni Secret Pentury dan Mercy de Lima. * 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *