Menindaklanjuti paparan yang disampaikan jajaran Kejati Maluku bersama Kejari Ambon melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, berkesimpulan menyetujui perkara-perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice dan dilakukan rehabilitasi kepada para tersangka, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.
Persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, Koordinator Aditya Aria Putra, Kasi D Achmad Attamimi serta para Jaksa Fasilitator yakni Secret Pentury dan Mercy de Lima. *










