BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku Dan Kejari Ambon Sukses Selesaikan Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice Tersangka Direhabilitasi

12
×

Kejati Maluku Dan Kejari Ambon Sukses Selesaikan Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice Tersangka Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini

Dirinya juga menambahkan, selain menjadi korban penyalahgunaan narkotika, para tersangka juga merupakan anak dari keluarga tidak mampu, yang kesehariannya membantu perekonomian keluarga. 

Sehingga Kejati Maluku dan Kejari Ambon mengajukan permohonan untuk diselesaikan melalui restoratif justice, agar para tersangka dapat segera direhabilitasi.

Sementara itu, di Kejari Ambon melalui Video Conference, Kajari Ambon, Riki Septa Tarigan, didampingi Kasi Pidum Hubertus Tanate, menyampaikan dalam paparannnya, bahwa para tersangka ditangkap setelah mengkonsumsi sabu yang didapat dari dua tempat berbeda di Kabupaten Malteng. 

“Kedua tersangka tertangkap saat menggunakan Narkotika jenis Sabu, dan berdasarkan rekomendasi assesman terpadu dinyatakan para tersangka merupakan penyalahguna narkotika dengan hasil pemeriksaan DAST tingkat rendah dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan Narkotika,” ungkap Kajari Ambon.

Baca Juga  CCI Bagi Kacamata Gratis di SBB dan Kota Ambon, Dikoordinir YPIM

Atas berbagai pertimbangan, Tim Restorative Justice Kejari Ambon yang menangani kedua perkara tersebut, menyatakan bahwa para tersangka perlu mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi selama 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *