BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku bersama Cabjari Saparua Menyelesaikan Perkara Penganiayaan

14
×

Kejati Maluku bersama Cabjari Saparua Menyelesaikan Perkara Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku Dr.Jefferdian didampingi Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordinator Dr. Fajar, S.H.,M.H dan Kasi Oharda Hadjat, S.H menerima usulan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cajari) Ambon di Saparua melalui Video Conference di ruang Vicon Lantai 2, Senin, (23/09/2024).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Achmad Bhirawa Bissawab, S.H.,M.H dalam pengajuan permohonannya juga disambungkan ke Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H didampingi Pejabat Struktural Bidang Oharda pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga  Etiga Mobility Indonesia Buka Pabrik Baru di Cikarang, Siap Kurangi Emisi Karbon

Tersangka “DS” yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga dalam kasus posisinya yang terjadi di Negeri Haria Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), telah melakukan penganiayaan terhadap korban “MM”, oleh Karena diduga berselingkuh dengan suaminya, namun ternyata terjadi kesalahpahaman sehingga Tersangka menyesali perbuataannya dan meminta maaf kepada Korban, selain itu juga Tersangka memiliki hubungan Tetangga dekat dengan Korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *