Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H didepan awak media menyampaikan DPO Tersangka “DK” selaku Sekad Kabupaten SBT sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama – sama dengan terpidana Sdr. Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen – dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi – kwitansi dan SPM dari terpidana Sdr. Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka JK langsung ditandatangani dalam Kapasitas selaku pengguna anggaran.
Asintel menambahkan, Sekda Kabupaten SBT “DK” sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 dan diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
Terkait penangan Perkara Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021, Tim Penuntut Umum Kejati Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten SBT Sdr. Idris Lestaluhu di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.(AM-18)