Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejari SBB Jerat 2 Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Kerugian Negara Rp 5,5 M

42
×

Kejari SBB Jerat 2 Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Kerugian Negara Rp 5,5 M

Sebarkan artikel ini
Tim pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menetapakan dua orang tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako pada Covid-19. Foto: kumparan

Gunanda mengatakan, sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, ahli, dan alat bukti surat sebanyak 186 dokumen.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS JR dan tersangka inisial ML. Tim Penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***) Sumber : KUMPARAN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *