Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejari SBB Jerat 2 Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Kerugian Negara Rp 5,5 M

9
×

Kejari SBB Jerat 2 Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Kerugian Negara Rp 5,5 M

Sebarkan artikel ini
Tim pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menetapakan dua orang tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako pada Covid-19. Foto: kumparan

SERAM BAGIAN BARAT, arikamedia.id – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) sembako pada COVID-19. Korupsi ini terjadi di Dinas Sosial SBB pada 2020, dengan dugaan kerugian hingga Rp 5,5 miliar.

Keduanya yakni:

  • JR selaku PA/KPA pada Dinas Sosial SBB; dan
  • ML selaku bendahara di Dinas Sosial SBB.

Setelah dijerat tersangka, keduanya langsung ditahan. Penetapan tersangka keduanya diumumkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (2/5).

Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan paera tersangka itu ialah dengan cara penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB. Total nilainya Rp.15.122.000.000.

Baca Juga  Penataan Pasar Tidak Bergantung Pemerintah Saja, Wawali : Perlu Dukungan Masyarakat

Dalam pelaksanaannya, penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan alias fiktif. Penyaluran paket sembako tahap I sampai VI disebut tidak sesuai dengan peruntukan.

“Di mana sembako tersebut digunakan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/KK melalui pihak ke 3 sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp 13.943.200.000. Kemudian, operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I sampai dengan VI,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *