2. Tempo selaku perusahaan pers berhak melakukan kontrol sosial terhadap pemerintahan sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Tempo sedang menjalankan tugas dan fungsi pers dalam menerbitkan berita sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel Tempo tentang kebijakan penyerapan gabah merupakan fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan pemerintah dan pemenuhan hak informasi kepada masyarakat.
3. Menteri Pertanian tidak hadir selama proses mediasi.
Baik mediasi di Dewan Pers maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai penggugat dan pejabat publik tidak pernah hadir. Sementara direksi Tempo dengan itikad baik senantiasa hadir untuk menyelesaikan permasalahan. Tawaran Tempo menyediakan hak jawab berupa wawancara kepada Menteri Pertanian sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan juga ditolak.
4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagai unjustified lawsuit against press (ULAP).
Gugatan perbuatan melawan terhadap karya jurnalistik merupakan tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial atau Unjustified Lawsuit Against Pers (ULAP). ULAP tidak didahului atau tidak melalui mekanisme sengketa pers yang telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi.