BeritaHukum & KriminalNasionalPemerintahanUtama

Kejanggalan Menteri Pertanian Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar

15
×

Kejanggalan Menteri Pertanian Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, arikamedia.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong menyayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama gugatan Amran digelar pada 15 September 2025, demikian Siaran Persnya, Selasa (16/09/25).

Hadir dalam sidang tersebut pengacara kedua belah pihak. Menteri Amran Sulaiman tidak hadir dalam sidang perdana dan hanya diwakili Chandra Muliawan, pengacaranya. Sementara Tempo diwakili pengacara publik dari LBH Pers.

Gugatan Amran maju ke sidang karena kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan perdamaian dalam lima kali mediasi. Menteri Amran selalu tak hadir dalam jadwal mediasi, sementara Tempo selalu hadir dan mengirimkan direksi untuk mendiskusikan perdamaian dalam mediasi.

Baca Juga  Pemkot Ambon Pertegas Komitmen Penanganan Sampah Lewat Kerja Sama Internasional

Amran melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara perdata Rp 200 miliar. Ia mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada 1 Juli 2025. Ia menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pers di yang telah diselesaikan di Dewan Pers.

Pengaduan Amran terhadap poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SAUMLAKI, arikamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menunjukkan komitmem dalam memberantas korupsi. Seksi Intelijen Kejari Tanimbar melaksanakan Tahap II,…