“Tersangka MK dan tersangka EC atas persetujuan tersangka RS (Riva Siahaan) melakukan pembelian RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah (RON 88/Premium) dengan harga RON 92 (Pertamax),” ujar Qohar.
Tersangka Maya, kata Qohar, kemudian memerintahkan tersangka Edward untuk blending Premium dan Pertamax. Lalu, dijual dengan harga Pertamax.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa fakta penyidikan yang ditemukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina, bukan pencampuran RON 90 dengan zat aditif.
“Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya (RON) 88 diblending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” ucap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Qohar menegaskan, apa yang disampaikan penyidik berdasarkan alat bukti.
“Nah apakah itu nanti zat aditif atau tidak, ini ahli akan meneliti, tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu, keterangan saksi menyatakan seperti itu,” pungkas Qohar. *