Dalam keterangan tertulis, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa awalnya kedua tersangka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, keduanya gagal hadir dalam pemanggilan yang telah dilakukan secara patut.
Karena ketidakpatuhan mereka, penyidik Kejagung terpaksa melakukan tindakan jemput paksa. Setelah proses penjemputan, kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan secara maraton di kantor Kejagung. Alih-alih memberikan keterangan sebagai saksi, hasil penyidikan kemudian menunjukkan adanya cukup bukti untuk menaikkan status kedua individu tersebut menjadi tersangka. “Terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa dua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya,” ujar Harli, pihak Kejaksaan Agung.
Sementara Riva Siahaan dan eman tersangka lain tersebut, disinyalir terlibat dalam dugaan pembelian Pertalite yang di-blend atau dioplos menjadi Pertamax.
Hingga dalam penjualannya, Pertalite dibeli dengan harga Pertamax.
Kini publik lantang suarakan kekecewaan soal dugaan beredarnya Pertamax oplosan ini.
Menanggapi pemberitaan tersebut, PT Pertamina (Persero) buka suara dan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman. Tidak benar jika bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dioplos menjadi BBM jenis Pertamax kemudian dijual di SPBU.