JAKARTA, arikamedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, yang memiliki posisi sebagai Wakil Presiden Trading Operation di Pertamina Patra Niaga.
Penetapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang ditangani oleh Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pertamina dan pihak swasta.
Sementara itu isu Pertamax oplosan kini viral di media sosial, imbas kasus korupsi Pertamina.
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023.

Selain Riva Siahaan, Kejagung menetapkan enam tersangka lain selain Riva Siahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019-2024. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.