Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan Kejagung harus terus maju dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Sritex.
“Hal ini penting agar hal-hal serupa tidak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain. Termasuk jika nantinya Sritex bisa beroperasi lagi maka penyalahgunaan fasilitas kredit tidak terulang lagi,” kata dia.
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank. Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Zainuddin Mappa, mengutip MetroTV.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan, Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan, namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
“Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu, 21 Mei 2025.
Akibat perbuatan para tersangka, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp692 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor. *
Kejagung Diminta Usut Korupsi PT Sritex Secara Terarah
