Di situ dokumen dan foto-foto disodorkan dengan maksud untuk dipublikasikan.
Setelah berita dan foto terekspose, pengurus-pengurus beberapa LSM tersebut meneror para Satker BPJN Wilayah Maluku. Ancaman membuahkan hasil.Tak butuh waktu lama.
Pengurus LSM tersebut mendapat kucuran di atas Rp.10 Juta, sedangkan oknum-oknum pimpinan redaksi media online berinisial “G” alias Ampadal memperoleh Rp. 10 Juta dengan syarat harus menarik berita (take down) selama beberapa edisi terakhir, sedangkan “RIS” alias tinggalong selalu memuji setinggi langit tentang kinerja BPJN
Memalukan. Kerja jurnalistik yang mulia dijadikan alat kepentingan memeras pejabat. Ternyata tak hanya LSM dan oknum-oknum jurnalis “durian masak karbit” yang kerap menjadikan kepala balai jalan dan Satker BPJN Maluku sebagai “ATM berjalan”, dilansir dari Referensimaluku.id.
Senada dengan itu, informasi yang diperoleh dari internal BPJN sendiri, BPJN bahkan hampir mirip dengan Kantor Sosial, karena uang selalu dikeluarkan untuk berbagai hal. BPJN akhirnya berpikir keras harus mengeluarkan anggaran dari mana. (AM-29)