Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano, Prasetyo Edi, menepis tuduhan itu. Jika memang ingin menggugat maupun menemukan kecurangan, politikus yang akrab disapa Pras tersebut menganjurkan untuk menyerahkan prosesnya kepada KPU dan Bawaslu.
“Sebagai penyelenggara pemilu, juga pendukung parpol pengusung masing-masing, kita lihat yang terbuka ya, ada wasitnya namanya KPU, ada pengawas dramanya Bawaslu,” ujar Prasetyo.
Prasetyo juga menyentil bahwa selisih suara paslon lain dengan paslon nomor satu cukup jauh, sehingga tak perlu memfitnah paslon pemenang.
“Di quick count itu kan kelihatan sekali terlalu jauh antara kubu satu dengan tiga. Jadi, istilahnya secara legalitas yang diputuskan oleh KPU itulah pemenang ya, nggak usah cari fakta-fakta yang bukan faktanya,” kata Pras.
Ia turut menegur agar semua paslon menerima hasil KPU dan menjaga ketenangan pilkada. Ia tak melarang jika ada yang berkeyakinan satu putaran maupun dua putaran. Yang terpenting, katanya, jangan sampai ada yang menginterupsi penghitungan suara pada detik-detik terakhir.
“Tapi yang jelas, saya sebagai ketua tim pemenangan harian, yang tahu lapangan, kami siap ini hasil dari KPU kok. Jangan sampai penyelenggara pemilu atau siapa pun dia melibatkan diri dalam penghitungan terakhir. Itu kita bisa lihat (hasil quick count) jaraknya jauh antara 01, 02, dan 03. Mana ada kecurangan, mereka juga sama kok,” tandas Pras.