AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku pertanyakan kebijakan pemotongan anggaran pengawasan dan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, mempertanyakan, pemotongan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemotongan anggaran tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22 Tahun 2018,” kara Rahakbauw di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (11/04/25).
Dikatakan, dalam regulasi itu disebutkan bahwa biaya pengawasan untuk proyek bernilai di atas Rp100 juta sebesar 53%, sementara untuk proyek senilai Rp250 juta hingga Rp500 juta, pemotongan yang diperbolehkan adalah 23%.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya, PUPR hanya menerapkan angka 15%. Ini tentu menimbulkan pertanyaan.
“Pemotongan anggaran, secara tidak wajar juga terjadi pada Dinas Perumahan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian,” ujarnya.
Kata Rahakbauw, pemangkasan tersebut terutama menyasar pada biaya perjalanan dinas dan pengawasan proyek, baik proyek aspirasi (pokir) maupun proyek reguler.
Menanggapi hal tersebut, DPRD berencana menggelar rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III untuk memanggil dinas-dinas terkait, guna meminta penjelasan lebih lanjut.