“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia,” kata Dhaniswara.
Lebih lanjut, Dhaniswara menguraikan, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART, Munaslub hanya dapat diajukan oleh minimal setengah jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) yang tercatat dalam Munas terakhir. Tak hanya itu, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu agar Munaslub dapat tercapai. Berdasarkan Pasal 18 ayat 12 AD/ART, Munaslub telah mencapai kuorum dan sah, jika dihadiri lebih setengah (50 persen plus 1) dari Peserta Penuh. Namun, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB.
Sementara itu, Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid menyampaikan, Arsjad dilengserkan karena melanggar pasal 14 dalam UU AD/ART yang membuat Kadin tidak lagi independen.
“Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi daripada Kadin. Nah, itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” kata Nurdin, pada 14 September 2024.
Nurdin membantah hanya sedikit yang ingin Arsjad diganti. Sebab, desakan agar Arsjad dicopot datang dari bawah dan tidak bisa terhindarkan. Bahkan, keluhan ini sudah datang sejak 4 bulan lalu. Pihaknya mengklaim sudah mencoba mendamaikan masalah ini, tetapi pertentangannya terus terjadi.