BeritaDaerahUtama

Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Provinsi Maluku dan jajaran awasi Coklit pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

26
×

Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Provinsi Maluku dan jajaran awasi Coklit pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kordiv Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin

Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker. Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir.

Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung. Pantarlih yang tidak mempunyai SK. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki).

Sementara itu kata Rahawarin, upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku dan seluruh jajaran sampai ditingkat desa dan kelurahan adalah ;

. Menyampaikan surat imbauan kepada KPU Provinsi Maluku dan jajarannya.

. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

. Melakukan pemetaan wilayah rawan dan menjadi fokus pengawasan.

. Mendirikan posko kawal hak pilih.

. Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Baca Juga  Rayakan HUT Ke-17, Ketua FJPI Maluku Harap 2025 Bisa Gelar Kegiatan Berbasis Gender  

. Melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif untuk masyarakat. (AM-29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Hal ini juga adalah implementasi dari Program Asta Cita Presiden RI poin ke-8 yaitu ‘Memperkuat Penyelarasan Kehidupan Yang Harmonis, serta meningkatkan Toleransi…