Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker. Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir.
Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung. Pantarlih yang tidak mempunyai SK. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki).
Sementara itu kata Rahawarin, upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku dan seluruh jajaran sampai ditingkat desa dan kelurahan adalah ;
. Menyampaikan surat imbauan kepada KPU Provinsi Maluku dan jajarannya.
. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
. Melakukan pemetaan wilayah rawan dan menjadi fokus pengawasan.
. Mendirikan posko kawal hak pilih.
. Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
. Melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif untuk masyarakat. (AM-29)